NAMA : GHITA AGNES
NPM : 13111046
KELAS : 1KA20
NPM : 13111046
KELAS : 1KA20
· Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah seseorang di dalam suatu politik tertentu dalam arti Negara, yang membawa hak atau opininya dalam kegiatan Negara, politik, social dan budaya. Seseorang yang berkeanggotan demikian disebut warga Negara, setiap warga Negara berhak memiliki paspor atau tanda pengenal dirinya dari Negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan namun yang membedakannya adalah hak – hak untuk aktif dalam berpolitik, contohnya adalah seorang warga Negara yang secara hukum merupakan bertempat tinggal dinegara tersebut dan berhak atas perlindungan tetapi tidak memiliki hak berpartisipasi dalam politik atau memiliki hak politik tanpa menjadi suatu anggota dari suatu Negara tersebut. Istilah kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotakan yang menunjukkan hubungan atau ikatanantara Negara dengan warga negaranya. Kewarganegaraan merupakan kewargaan yang dimaksud warga yang ada didalam suatu kota maka disebut warga kota, dimana warga dengan kota memiliki hubungan atau ikatan yang merupakan warga dan kota menajadi kesatuan politik. Status kewarganegaraan memiliki hak dan kewajiban “kewarganegaraan aktif” maksudnya seorang warga Negara disyaratkan untuk membantu atau berpartisipasi dalam ekonomi, layanan public, kerja sukarela dan kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
· KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Seorang warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republik Indonesia. Setiap warga Negara yang tinggal disuatu Negara tersebut akan diberikan kartu tanda penduduk dalam arti orang itu sudah terdaftar sebagai warga atau penduduk apabila dia telah berusia 17 tahun. Yang sudah diatur didalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum.
- Mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
· Selain itu, juga diakui sebagai WNI bagi :
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
· Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
· STUDI KASUS
kartu tanda penduduk yang bisa dipalsukan, misalnya pemalsuan nama, tanggal lahir, alamat, dll. Meski dijaman sekarang ini agak dipersulit untuk mendapatkan kartu tanda penduduk yang baru namun bisa kita lihat di daerah terpencil atau dalam kota, perkampungan bisa dengan mudahnya kita mendapatkan kartu tanda penduduk yang baru hanya dengan membayar uang. Meski telah disebutkan jika kita melanggar atau memalsukan namun masih saja diikuti dengan alasan bermacam – macam misalnya pekerjaan, perkawinan, dll. Dengan ini susah melacak penduduk dengan kartu tanda penduduk yang asli.
· NEGARA
Negara adalah suatu wilayah atau daerah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan lainnya. Negara adalah suatu wilayah atau daerah yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut dan yang menerima keberadaan organisasi. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Syarat bagi suatu Negara bila ingin dikatakan sebagai Negara, adalah :
· Syarat primer Yang didalam suatu Negara terdapat unsur – unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat.
· Syarat sekunder adalah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
Syarat lainnya jika keberadaan Negara adalah memiliki suatu wilayah dimana tempat Negara itu berada.
- Pengertian Negara menurut pendapat para ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Asal mula terjadinya Negara berdasarkan fakta Negara :
- Pendudukan
Suatu wilayah yang belum dikuasai kemudian dikuasai, misalnya Liberia yang diduduki budak – budak negro.
- Peleburan
Ketika Negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya federasi jerman.
- Penyerahan
Ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Jerman pada perang dunia.
- Penaikkan
Terjadinya suatu bencana atau penaikkannya sungai, lumpur kemudian wilayah itu dihuni oleh orang sehingga terbentuk Negara baru. Misalnya Negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
- Pengumuman
Ketika suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan lalu ditinggalkan begitu saja, sehingga penduduk daerah tersebut mengumumkan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia yang pernah ditinggalkan oleh Jepang.
- Fungsi – fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
· STUDI KASUS
Negara adalah suatu wilayah atau daerah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan lainnya. Namun kadang sekarang tidak seimbang, belum sepenuhnya definisi dan fungsi Negara dijalankan dengan sejalan.
· PENUTUP
· KESIMPULAN
Kewarganegaraan adalah seseorang di dalam suatu politik tertentu dalam arti Negara, yang membawa hak atau opininya dalam kegiatan Negara, politik, social dan budaya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan, Istilah kewarganegaraan (citizenship), Kewarganegaraan merupakan kewargaan dan Status kewarganegaraan. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah atau daerah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan lainnya. Syarat bagi suatu Negara bila ingin dikatakan sebagai Negara, Pengertian Negara menurut pendapat para ahli, Asal mula terjadinya Negara berdasarkan fakta Negara, fungsi – fungsi Negara.
· PENDAPAT ATAU OPINI
Saya harap pemerintah lebih mengawasi dengan detail apa yang warga Negara nya lakukan jadi tidak melanggar aturan – aturan Negara yang sudah berlaku. Bisa mengatasi masalah yang terjadi di negaranya dengan tegas. Lalu saya harap jika terjadi masalah perlu di adakan forum agar masyarakat bisa memberikan kritik dan sarannya juga beritahu masyarakat apa yang telah pemerintah lakukan untuk menjadikan negaranya maju, jadi dengan ini fungsi dari Negara dan aturan dari kewarganegaraan bisa berjalan dengan seimbang.
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.inoputro.com/2011/09/ilmu-kewarganegaraan/
- DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.inoputro.com/2011/09/ilmu-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar